
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 869 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.510-BKPSDM/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini adalah Penerimaan Pegawai ASN Kabupaten Bekasi.
Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) dengan rincian :
A. Tenaga Guru : 1020 (seribu dua puluh)
B. Tenaga Kesehatan : 195 (seratus sembilan puluh lima)
C. Tenaga Teknis : 60 (enam puluh)
Pengumuman resminya dapat dilihat KLIK DISINI
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di link: https://shorturl.at/pyTW6
II. PERSYARATAN UMUM
- Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Cara Pendaftaran :
- Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan link https://bekasikab.go.id
- Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022
Hanya kandidat yang sesuai dengan kualifikasi yang akan mengikuti proses selanjutnya
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun