Lowongan Kerja Staf Anggota Komite di BPJS Ketenagakerjaan

Bersama ini kami sampaikan informasi Lowongan Kerja Staf Anggota Komite di BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai Penyelenggaraan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Salam sukses! Semoga diberi keberkahan untuk kita. Pada hari ini admin akan menyampaikan info lowongan kerja buat teman-teman yang sedang mencari pekerjaan.

Mungkin informasi yang admin tulis pada hari ini bisa menjadi alternatif, Karena Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang membuka lowongan kerja dengan posisi dan kualifikasi sebagai berikut:

REKRUTMEN ANGGOTA KOMITE NON DEWAN PENGAWAS (AKNDP)

1. STAF ANGGOTA KOMITE MANAJEMEN RISIKO, INVESTASI, DAN PELAYANAN

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Melakukan reviu dan atau menyusun SNP terkait:
    • Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;
    • Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
    • Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
    • Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
    • Kinerja pelayanan; dan
    • Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  • Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
  • Menyusun telaah, kajian, dan anlisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan:

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  • Tidak sedang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  • Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;

Pengalaman kerja:

  • Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan, ekonomi, hukum, manajemen strategi, strategi komunikasi, dan/atau ketenagakerjaan, dan/atau
  • Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
  • Diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum atau di bidang Teknologi Informasi
  • Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sarjana Hukum atau pendidikan sarjana terkait Teknologi Informasi
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

2. STAF ANGGOTA KOMITE ANGGARAN, AUDIT, DAN AKTUARIA

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan reviu dalam rangka:
    • Penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT;
    • Persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi;
    • Persetujuan atas penetapan bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan; dan
    • Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  • Mengevaluasi proses pengadaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen yang dilakukan oleh Direksi, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen;
  • Mengevaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite anggaran, audit, dan aktuaria sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas
  • Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan:

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  • Dilarang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  • Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;

Pengalaman kerja:

  • Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal, dan/atau aktuaria, dan/atau
  • Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Auditor/Akuntan
  • Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sarjana Akuntansi;
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

3. STAF ANGGOTA KOMITE KINERJA PROGRAM DAN BADAN

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan reviu dan/atau menyusun SNP terhadap:
    • Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
    • Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP
    • Kinerja Kepesertaan;
    • Pengelolaan SDM; dan
    • Implementasi Tata Kelola Yang Baik di BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan reviu atas penilaian kinerja Direksi sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengawas kepada Presiden;
  • Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan/atau Kementerian Keuangan;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT KKPB sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
  • Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan:

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  • Dilarang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  • Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;

Pengalaman kerja:

  • Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang kebijakan publik, ketenagakerjaan, tata kelola dan manajemen kinerja, manajemen perusahaan, sumber daya manusia, hukum, strategi komunikasi, dan/atau perencanaan strategi; dan/atau
  • Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
  • Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

Batas akhir pendaftaran 2 Maret 2024

Lowongan Kerja ini dibuka hingga batas waktu serta hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang bakal dipanggil buat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Cara Melamar Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang minat dan yakin memenuhi kualifikasi Loker BPJS Ketenagakerjaan diatas silahkan bisa melamar langsung APPLY JOBS via Link dibawah ini:

APPLY JOBS

Demikian informasi Lowongan Kerja Staf Anggota Komite di BPJS Ketenagakerjaan yang admin bagikan dan semoga bermanfaat.

Jangan Lupa SHARE Informasi Lowongan Kerja Ini kepada semua Teman, Kawan, Kerabat sampai saudara kalian yang lagi membutuhkan pekerjaan pada tombol Share dibawah ini.

Perhatian!!

Segala proses recruitment diseluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan tidak membebankan maupun memungut biaya dalam bentuk apapun pada proses penerimaan karyawan baru.

Jika ada kandidat yang diminta untuk membayar sejumlah uang dalam proses recruitment, dapat dipastikan perihal tersebut merupakan penipuan dan kami tidak bertanggung jawab atas perihal tersebut!

Agar tidak ketinggalan informasi lowongan kerja terbaru setiap hari, ayo join Group Whatsapp

MEDIA SOSIAL

FacebooktwitterinstagramFacebooktwitterinstagram
BERGABUNG DI TELEGRAM
Agar tidak ketinggalan info lowongan kerja terbaru setiap hari, join channel telegram KLIK DISINI
Setelah melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang dijelaskan pada Lowongan Kerja Staf Anggota Komite di BPJS Ketenagakerjaan diatas , kami sebagai redaksi berharap semoga anda dapat lolos seleksi penerimaan dan pada akhirnya menjadi salah satu pegawai diperusahaan atau instansi yang dimaksud. Tidak ada ucapan dan pembalasan yang kami harapkan dari anda selain bantuan saudara untuk dapat meneruskan informasi lowongan pekerjaan ini kepada orang lain, karena dengan hal sederhana tersebut sekecil informasi yang anda sampaikan atau anda sebarkan dapat menjadi informasi yang tak ternilai harganya bagi orang lain yang sedang membutuhkan pekerjaan yang kebetulan sesuai dengan lowongan kerja diatas ini.



Sumber informasi Lowongan Kerja Staf Anggota Komite di BPJS Ketenagakerjaan diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya sehingga kami persilahkan bagi anda yang merasa ingin untuk menyalin dan menyebarkan informasi ini, sebagai bentuk rasa terima kasih atas usaha kami ini alangkah baiknya untuk mencantumkan sumber alamat situs ini https://infokerja.net sebagai bagian dari artikel yang anda buat karena hal tersebut membantu kami untuk terus berkarya menyajikan update lowongan kerja terbaru untuk menjadikan situs ini rujukan nomer satu para pencari kerja di Indonesia dan membantu para jobseeker atau pencari kerja menemukan pekerjaan impian mereka.

Perhatian ! :
  • Mohon untuk selalu mengecek tgl EXPIRED lowongan (lihat bagian bawah tata cara pendaftaran) karena apabila lamaran melebihan tgl tersebut otomatis lamaran ditolak.
  • Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.